Penanganan Penjinakan Bom
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perkembangan teknologi yang semakin pesat berpengaruh terhadap bentuk kriminalitas baik dari segi kuantitas maupun kualitas, salah satunya melalui ancaman teror maupun peledakan bom yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa dan harta dalam jumlah besar serta mengganggu jalannya aktivitas kehidupan masyarakat dan pemerintahan;
bahwa dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi Brimob, dituntut untuk memiliki kemampuan teknis dan taktis yang cepat, tepat, efektif, efisien, dan profesional guna mencegah dan menangani ancaman teror, dan peledakan bom yang terjadi di masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Penjinakan Bom;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020
Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tirta Sriwijaya Maju
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 104.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara