Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2010

Penanganan Penjinakan Bom


Ditetapkan: 21 April 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan teknologi yang semakin pesat berpengaruh terhadap bentuk kriminalitas baik dari segi kuantitas maupun kualitas, salah satunya melalui ancaman teror maupun peledakan bom yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa dan harta dalam jumlah besar serta mengganggu jalannya aktivitas kehidupan masyarakat dan pemerintahan;

  2. bahwa dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi Brimob, dituntut untuk memiliki kemampuan teknis dan taktis yang cepat, tepat, efektif, efisien, dan profesional guna mencegah dan menangani ancaman teror, dan peledakan bom yang terjadi di masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Penjinakan Bom;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional


Sumber Daya Genetik dan Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan


Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-undang