Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2019

Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 26 Desember 2019
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, modern dan terpercaya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, diperlukan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang unggul dan kompetitif;

  2. bahwa untuk memperoleh sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang unggul dan kompetitif, diperlukan sistem rekrutmen proaktif calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Toli-Toli di Provinsi Sulawesi Tengah


Instrumen Akreditasi Program Studi Spesialis Keperawatan Gerontik


Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian


Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi


Tata Naskah Dinas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional