Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022

Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 2 Februari 2022
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap orang dijamin haknya untuk mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, kesempatan mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerjanya;

  2. bahwa dalam melaksanakan tugas, fungsi dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu peningkatan kesetaraan gender, melalui perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi kebijakan program dan kegiatan yang responsif gender;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan


Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan


Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029


Standar Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional dan Makam Pahlawan Nasional


Petunjuk Teknis dan Mekanisme Kerja Pelaksanaan Penugasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, serta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat pada Provinsi Papua Barat Daya, dan Kantor Persiapan dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024