Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022

Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 2 Februari 2022
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap orang dijamin haknya untuk mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, kesempatan mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerjanya;

  2. bahwa dalam melaksanakan tugas, fungsi dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu peningkatan kesetaraan gender, melalui perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi kebijakan program dan kegiatan yang responsif gender;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi


Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat


Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah