Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2011

Penyelenggaraan Sistem Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 67
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan manfaat yang sangat besar dalam menyukseskan pelaksanaan tugas-tugas kepolisian;

  2. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan negara, memerlukan berbagai sarana telekomunikasi untuk menunjang keberhasilan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya;

  3. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ada saat ini baik dilihat dari piranti lunak dan aplikasinya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembagian Tugas di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan untuk Memberikan Izin Perjalanan Ke Luar Negeri bagi Hakim dan Pejabat atau Pegawai Mahkamah Agung di Pusat Maupun di Daerah


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen