
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2011
Penyelenggaraan Sistem Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan manfaat yang sangat besar dalam menyukseskan pelaksanaan tugas-tugas kepolisian;
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan negara, memerlukan berbagai sarana telekomunikasi untuk menunjang keberhasilan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya;
bahwa penyelenggaraan telekomunikasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ada saat ini baik dilihat dari piranti lunak dan aplikasinya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2013
Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembagian Tugas di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 155/KMA/SK/IX/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan untuk Memberikan Izin Perjalanan Ke Luar Negeri bagi Hakim dan Pejabat atau Pegawai Mahkamah Agung di Pusat Maupun di Daerah
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2017
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014
Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen