Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2011

Penyelenggaraan Sistem Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 67

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan manfaat yang sangat besar dalam menyukseskan pelaksanaan tugas-tugas kepolisian;

  2. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan negara, memerlukan berbagai sarana telekomunikasi untuk menunjang keberhasilan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya;

  3. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ada saat ini baik dilihat dari piranti lunak dan aplikasinya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil


Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Hari Kerja, Jam Kerja dan Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan