Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2017

Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1831
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi naskah bidang kepegawaian di lingkungan Badan Standardisasi Nasional, perlu memberikan delegasi wewenang penandatanganan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia