
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2017
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi naskah bidang kepegawaian di lingkungan Badan Standardisasi Nasional, perlu memberikan delegasi wewenang penandatanganan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020
Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 92/KMA/SK/III/2022
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2015
Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 133/KMA/SK/VII/2018
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia