
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009
Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006
Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 5 (Lima) Rupiah Tahun Emisi 1979, 50 (Lima Puluh) Rupiah Tahun Emisi 1991 Dan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1991 Serta Uang Kertas Pecahan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 500 (Lima Ratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 1.000 (Seribu) Rupiah Tahun Emisi 1992 dan 5.000 (Lima Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1992
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013
Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil