Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009

Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2009
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi


Batas Daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara


Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 5 (Lima) Rupiah Tahun Emisi 1979, 50 (Lima Puluh) Rupiah Tahun Emisi 1991 Dan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1991 Serta Uang Kertas Pecahan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 500 (Lima Ratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 1.000 (Seribu) Rupiah Tahun Emisi 1992 dan 5.000 (Lima Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1992


Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil