Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 4 Tahun 1991

Konsolidasi Tanah


Ditetapkan: 7 Desember 1991
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tanah sebagai kekayaan Bangsa Indonesia harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;

  2. bahwa untuk mencapai pemanfaatan dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah melalui Konsolidasi Tanah sebagai upaya untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penggunaan tanah serta menyelaraskan kepentingan individu dengan fungsi sosial tanah dalam rangka pelaksanaan pembangunan;

  3. bahwa untuk meningkatkan peran serta aktif para pemilik tanah dalam pembangunan dan upaya pemerataan hasil-hasilnya perlu dilaksanakan Konsolidasi Tanah baik di perkotaan maupun di pedesaan;

  4. bahwa sehubungan dengan itu, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Konsolidasi Tanah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Penyelenggaraan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut