Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.08/2022
Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2019
Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Perikanan Tuna