Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016
Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2020
Penugasan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013
Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan