
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2014
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menimbang:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri bagi Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, perlu dibuat Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016
Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 194 Tahun 2021
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Pipa Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Sub Bidang Perbaikan Motor Tempel Kapal Sungai Danau dan Penyeberangan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2022
Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik