Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan: 13 Mei 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri bagi Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, perlu dibuat Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021-2026


Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral Lingkup Kementerian Pertanian


Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan