Jenis dan Jangka Waktu Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam upaya mewujudkan aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa serta dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai demi terciptanya Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas dan berdedikasi tinggi, perlu ditetapkan kepastian jenis dan jangka waktu hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Jenis dan Jangka Waktu Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2024
Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2020
Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/2000
Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2024
Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah