Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mempertegas komitmen Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan intern di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
bahwa untuk melaksanakan kewenangan, tugas, fungsi dan tanggung jawab Inspektorat secara kompeten, independen, obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu diatur pedoman dan tata cara Inspektorat dalam menjalankan tugas pengawasan intern di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2020
Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak karena Keadaan Kahar (force majeure) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2024
Alokasi Dana Desa di Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019
Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2024
Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka