Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2017

Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagai Acuan Penilaian dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 28 Februari 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2026
    Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi


Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022


Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah