Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2019

Obor Pangan Lestari Tahun 2019


Ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif, dan produktif;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, penganekaragaman pangan dapat dilakukan salah satunya melalui pengoptimalan pemanfaatan lahan pekarangan;

  3. bahwa dalam rangka pengoptimalan pemanfaatan lahan pekarangan, perlu dilakukan promosi penganekaragaman pangan dan pemenuhan gizi masyarakat oleh instansi pemerintah sebagai sarana percontohan untuk masyarakat melalui Obor Pangan Lestari;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, dan untuk mengnyinergikan kegiatan Obor Pangan Lestari lingkup Kementerian Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi


Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah


Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042


Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah


Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman