Obor Pangan Lestari Tahun 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penganekaragaman konsumsi pangan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif, dan produktif;
bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, penganekaragaman pangan dapat dilakukan salah satunya melalui pengoptimalan pemanfaatan lahan pekarangan;
bahwa dalam rangka pengoptimalan pemanfaatan lahan pekarangan, perlu dilakukan promosi penganekaragaman pangan dan pemenuhan gizi masyarakat oleh instansi pemerintah sebagai sarana percontohan untuk masyarakat melalui Obor Pangan Lestari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, dan untuk mengnyinergikan kegiatan Obor Pangan Lestari lingkup Kementerian Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 65 Tahun 2024
Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017
Tata Cara Blokir dan Sita
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Tabanan dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2024
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas