Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2019

Obor Pangan Lestari Tahun 2019


Ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif, dan produktif;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, penganekaragaman pangan dapat dilakukan salah satunya melalui pengoptimalan pemanfaatan lahan pekarangan;

  3. bahwa dalam rangka pengoptimalan pemanfaatan lahan pekarangan, perlu dilakukan promosi penganekaragaman pangan dan pemenuhan gizi masyarakat oleh instansi pemerintah sebagai sarana percontohan untuk masyarakat melalui Obor Pangan Lestari;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, dan untuk mengnyinergikan kegiatan Obor Pangan Lestari lingkup Kementerian Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi


Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung


Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)