Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2014

Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara in vivo


Ditetapkan: 17 Juni 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan uji nonklinik yang baik dan benar diperlukan adanya pedoman pelaksanaan berupa pedoman uji toksisitas nonklinik secara in vivo;

  2. bahwa naskah pedoman uji toksisitas nonklinik secara in vivo yang disusun oleh Tim Penyusun Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara in vivo yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.01.73.04.11.3361 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Penyusun Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara in vivo memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai sebuah pedoman;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara in vivo;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan dan Penyampaian Local Routine Report (MET REPORT} dan Local Special Report (SPECIAL) untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Eropa Kota Lama Surabaya


Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024