Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2017

Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Transfusi Darah dan Pusat Plasmaferesis


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 Mei 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2025
    Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Pengelola Darah dan Bank Plasma

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin mutu dan keamanan bahan baku plasma, Unit Transfusi Darah dan Pusat Plasmaferesis perlu menerapkan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik dalam semua tahap untuk menghasilkan bahan baku plasma, mulai dari pengambilan darah/plasma sampai dengan penyimpanan, transportasi, pengolahan, pembekuan, pengawasan mutu, dan pengiriman plasma;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Transfusi Darah dan Pusat Plasmaferesis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas “LEMIGAS”


Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi