Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2015

Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan


Ditetapkan: 4 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan identitas, lambang eksistensi, dan sarana pemersatu pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan;

  2. bahwa Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan mencerminkan karakteristik tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pola Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Istilah “Segera Masuk” Jangan Dipergunakan Lagi Dalam Putusan


Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Medan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut