Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2022


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, akan diselenggarakan pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional formasi tahun 2022.

  2. bahwa guna memberikan acuan dalam pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, perlu disusun pengaturan bagi penyelenggara dalam melaksanakan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2022.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional


Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum


Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian


Pengalihan Saham dan Luasan Lahan Dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing