Waktu Respons dan Waktu Tempuh Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat terhadap kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia secara cepat, efektif, dan efisien, perlu adanya pengaturan terhadap waktu respons dan waktu tempuh penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Waktu Respons dan Waktu Tempuh Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 46 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013
Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 158/KKI/KEP/V/2024
Standar Program Fellowship Bedah Neonatus Dokter Spesialis Bedah Anak