Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 13 Tahun 2021

Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pencegahan terorisme di daerah, BNPT perlu membentuk forum koordinasi sebagai wadah keterlibatan masyarakat dalam pencegahan terorisme;

  2. bahwa untuk mengatur forum koordinasi di daerah diperlukan pedoman umum yang mengatur tentang, tugas dan fungsi dalam rangka pencegahan terorisme;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-03/K.BNPT/1/2017 tentang Pedoman Umum Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme di daerah belum mengatur secara komprehensif keberadaan forum koordinasi dalam pencegahan terorisme di daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Batas Daerah Kabupaten Pidie dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024