Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2015

Tata Cara Penyimpanan Peralatan Dasar Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1660

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyimpanan peralatan dasar penanggulangan bencana yang dihibahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diperlukan Tata Cara Penyimpanan Peralatan Dasar Penanggulangan Bencana;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Penyimpanan Peralatan Dasar Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan


Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012


Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota


Pedoman Penyusunan Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi