
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2015
Tata Cara Penyimpanan Peralatan Dasar Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyimpanan peralatan dasar penanggulangan bencana yang dihibahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diperlukan Tata Cara Penyimpanan Peralatan Dasar Penanggulangan Bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Penyimpanan Peralatan Dasar Penanggulangan Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2019
Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018
Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2013
Pedoman Penyusunan Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi