Peraturan Pengelolaan Pertanggungjawaban Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, diperlukan peraturan pengelolaan pertanggungjawaban bantuan logistik penanggulangan bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Peraturan Pengelolaan Pertanggungjawaban Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2024
Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 31 Tahun 2024
Pengawasan atas Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Kapal dan Perizinan Berusaha Usaha Angkutan Laut
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 105 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara