Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, diperlukan Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019
Standar Industri Hijau untuk Industri Bubur Kertas dan Industri Bubur Kertas yang Terintegrasi dengan Kertas
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 69 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Oftalmologi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2009
Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Sekolah Polisi Negara
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2022
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2022-2050