Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2023

Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 30 November 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas rencana penanggulangan bencana untuk antisipasi, mobilisasi dan koordinasi dalam situasi siaga darurat bencana, perlu menetapkan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana sebagai upaya penguatan koordinasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan daerah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana yang terkoordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar Biaya Masukan Lainnya yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Menerapkan Keselamatan Pertambangan


Uraian Tugas Subbagian dan Seksi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Uraian Tugas Urusan dan Subseksi pada Kantor Pertanahan