Pakaian Dinas dan Atribut Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, memandang perlu untuk memelihara persatuan dan kesatuan pegawai, meningkatkan citra, wibawa, disiplin dan tanggung jawab pegawai serta membangun identitas Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana selama ini telah memiliki dan menggunakan seragam dinas dan atribut tersendiri yang belum diatur sehingga memandang perlu mengatur mengenai pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pakaian Dinas dan Atribut Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010
Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018
Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/308/III/KA/PC/2023/BNN
Doktrin Badan Narkotika Nasional
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah