Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020

Peta Proses Bisnis


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2022
    Peta Proses Bisnis

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menghasilkan kinerja yang mempunyai nilai tambah sesuai dengan tujuan Badan Narkotika Nasional, perlu digambarkan peta proses bisnis hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi Badan Narkotika Nasional;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Tata Laksana (Business Process) sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga implementasi proses bisnis pada Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Tata Laksana (Business Process) perlu dicabut dengan implementasi Peraturan terbaru;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Peta Proses Bisnis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Anestesi Obstetri dan Critical Care


Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2023


Kawasan Pabean dan Penimbunan Sementara


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura


Batas Daerah antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur