Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2022

Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba


Ditetapkan: 7 April 2022
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dari Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dalam melaksanakan tugas di bidang penyuluhan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dibutuhkan wadah organisasi profesi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Badan Narkotika Nasional sebagai instansi pembina perlu memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara 2019-2023


Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum


Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit