Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja dari Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dalam melaksanakan tugas di bidang penyuluhan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dibutuhkan wadah organisasi profesi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Badan Narkotika Nasional sebagai instansi pembina perlu memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017
Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2023
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara 2019-2023
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 24 Tahun 2012
Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit