Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2020

Penilaian Kompetensi Pegawai


Ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penilaian kompetensi pegawai yang adil perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip independensi, objektif, valid, reliabel, dan transparan;

  2. bahwa dalam rangka pemetaan, rotasi, dan seleksi, perlu dilaksanakan penilaian kompetensi Asesi yang memiliki profil kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penilaian Kompetensi Pegawai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil


Standar Kompetensi Kerja Khusus Kurator Museum


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib


Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)