Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2020

Penilaian Kompetensi Pegawai


Ditetapkan: 27 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penilaian kompetensi pegawai yang adil perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip independensi, objektif, valid, reliabel, dan transparan;

  2. bahwa dalam rangka pemetaan, rotasi, dan seleksi, perlu dilaksanakan penilaian kompetensi Asesi yang memiliki profil kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penilaian Kompetensi Pegawai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial


Petunjuk Teknis Bantuan Penataan Kampung Nelayan Maju Percontohan Tahun Anggaran 2024


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Impaksi Gigi