Tata Kelola Data dan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Kelola Data dan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 78 Tahun 2023
Rencana Induk Bandar Udara Matahora di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 23 Tahun 2024
Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.841/2023
Penetapan Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2024