Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2023

Pengendalian Gratifikasi


Ditetapkan: 13 Januari 2023
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu adanya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai yang profesional, berperilaku dan berbudaya anti korupsi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam melaksanakan program pengendalian gratifikasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengendalian Gratifikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/ PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya


Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana