Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi
Ditetapkan: 6 Desember 2021
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2022
Penugasan Kepada PT Agro Jabar untuk Pelaksanaan Operasi Pasar Murah
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 106/BAPEBTI/PER/10/2013 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
