Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2021

Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 6 Desember 2021
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2024
    Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak Negeri Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024


Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib