
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2014
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat ( 1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu ditetapkan Kode Etik oleh masing-masing instansi atau organisasi profesi;
bahwa dalam rangka implementasi Reformasi Birokrasi dan mewujudkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang handal, tanggap dan mampu keselamatan dalam rangka masyarakat serta mendukung keberhasilan pembangunan nasional, dan berperan aktif di tingkat Internasional perlu ditanamkan nilai budaya kerja atau suatu paradigma kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012
Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2022
Standar Industri Hijau untuk Industri Felt sebagai Material Silencer
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara