Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2017

Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Melalui Penyesuaian/Inpassing


Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1176

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengisi formasi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam kegiatan pengamatan, pengelolaan, dan pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika, maka diperlukan penyesuaian/inpassing terhadap Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Melalui Penyesuaian/Inpassing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Informasi Kesehatan


Alokasi pembagian Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Lampung Tahun 2023


Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif


Upah Minimum Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023


Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil Aceh dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara