Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Dalam rangka pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 29 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44 ayat (2), Pasal 49 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), Pasal 56 ayat (2), Pasal 58 ayat (2), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6749), perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian properti di Pasar Modal, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/02/2013
Pedoman Pengurusan Jenazah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1517 Tahun 2022
Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia