Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Dalam rangka pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 29 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44 ayat (2), Pasal 49 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), Pasal 56 ayat (2), Pasal 58 ayat (2), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6749), perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian properti di Pasar Modal, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 318 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Ergonomi
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan