Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2021

Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 29 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44 ayat (2), Pasal 49 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), Pasal 56 ayat (2), Pasal 58 ayat (2), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6749), perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian properti di Pasar Modal, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Nagan Raya di Aceh


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa


Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Surabaya


Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum