Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal


Ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 409
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 107 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah diundangkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal;

  2. bahwa dalam rangka evaluasi hasil pemetaan pemerintahan di bidang penanaman modal di provinsi dan kabupaten/kota, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota


Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan


Suku Bunga Dan Nisbah Atas Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program


Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan


Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha