Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2017

Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dalam standardisasi pelayanan keluarga berencana dan melakukan sertifikasi tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) sebagaimana ketentuan dalam Lampiran I huruf N Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar


Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Kabupaten Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Tata Cara Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba