Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2018

Standardisasi Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 425/PER/G5/2016 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Program Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan mengenai Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Standardisasi Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan


Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Gastrohepatologi