![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 149/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Kedokteran Fetomaternal
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus Obstetri dan Ginekologi yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik kedokteran fetomaternal.
bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Kedokteran Fetomaternal telah disusun oleh Kolegium Obstetri dan Ginekologi berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Kedokteran Fetomaternal.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Kedokteran Fetomaternal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 233 Tahun 2022
Penetapan Besaran Faktor Prioritas Pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/7/2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2018
Administrasi Nomor Register Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia