Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2018

Pelaksanaan Survei Kinerja dan Akuntabilitas Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga


Ditetapkan pada tanggal 26 April 2018
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka untuk mengetahui capaian Program Pembangunan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga sesuai dengan target Rencana Program Jangka Menengah Nasional 2015 2019 diperlukan monitoring dan evaluasi;

  2. bahwa dalam rangka untuk mengukur keberhasilan program Pembangunan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga, maka perlu dilakukan Survei Kinerja dan Akuntabilitas Program yang dilaksanakan setiap tahun;

  3. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Survei Kinerja dan Akuntabilitas Program sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelaksanaan Survei Kinerja dan Akuntabilitas Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020


Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit


Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi