Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 148/DSN-MUI/V/2022

Reasuransi Syariah


Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2022
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa reasuransi syariah diperlukan dalam pengelolaan asuransi syariah.

  2. bahwa ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) reasuransi syariah belum diatur dalam Fatwa DSN-MUI.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa Reasuransi Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara


Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat


Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi


Tarif dan Penyelenggaraan Angkutan Ekonomis Dalam Provinsi


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah