Reasuransi Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa reasuransi syariah diperlukan dalam pengelolaan asuransi syariah.
bahwa ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) reasuransi syariah belum diatur dalam Fatwa DSN-MUI.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa Reasuransi Syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2020
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2021
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Penata Perizinan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/PBI/2018
Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate