Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 148/DSN-MUI/V/2022

Reasuransi Syariah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa reasuransi syariah diperlukan dalam pengelolaan asuransi syariah.

  2. bahwa ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) reasuransi syariah belum diatur dalam Fatwa DSN-MUI.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa Reasuransi Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok


Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang Pariaman


Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate