Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Keda bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan: 4 Januari 2013
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pakaian Seragam Kerja merupakan identitas dan sebagai salah satu wujud persatuan serta kebersamaan dalam upaya meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara Pusat dan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;

  2. bahwa Pakaian Seragam Kerja yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengatur kembali Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Keda bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten


Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat


Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek


Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan