Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014

Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar


Ditetapkan: 29 September 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penetapan standar ketelitian peta diperlukan suatu pedoman teknis sehingga menghasilkan perhitungan yang akurat, handal, dipercaya, dapat dipertanggungjawabkan dan disepakati oleh para pihak;

  2. bahwa Badan Informasi Geospasial melakukan penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis untuk mewujudkan ketelitian peta yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan SNI Mainan Secara Wajib


Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar Kualifikasi dan Kompetensi Instruktur Pada Kursus dan Pelatihan