Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014

Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1516

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penetapan standar ketelitian peta diperlukan suatu pedoman teknis sehingga menghasilkan perhitungan yang akurat, handal, dipercaya, dapat dipertanggungjawabkan dan disepakati oleh para pihak;

  2. bahwa Badan Informasi Geospasial melakukan penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis untuk mewujudkan ketelitian peta yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komisi Penyuluhan Provinsi Sumatera Utara


Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia


Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Institusi Induk bagi 7 (tujuh) Pusat The Southeast Asian Ministers of Education Organization di Indonesia


Penegasan Kembali Pelaksanaan SEMA No. 10 Tahun 1983, SEMA No. 21 Tahun 1983, SEMA No. 1 Tahun 1987 dan SEMA No. 2 Tahun 1998


Pedoman Pemberian Tugas Belajar di Luar Negeri bagi Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut