
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014
Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
Jenis: Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Menimbang:
bahwa dalam penetapan standar ketelitian peta diperlukan suatu pedoman teknis sehingga menghasilkan perhitungan yang akurat, handal, dipercaya, dapat dipertanggungjawabkan dan disepakati oleh para pihak;
bahwa Badan Informasi Geospasial melakukan penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis untuk mewujudkan ketelitian peta yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016
Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2004
Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2022
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19)