Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014

Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1516

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penetapan standar ketelitian peta diperlukan suatu pedoman teknis sehingga menghasilkan perhitungan yang akurat, handal, dipercaya, dapat dipertanggungjawabkan dan disepakati oleh para pihak;

  2. bahwa Badan Informasi Geospasial melakukan penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis untuk mewujudkan ketelitian peta yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Kebijakan dan Pengaturan Ekspor


Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan


Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi