Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan pedoman retensi arsip antara Arsip Nasional Republik Indonesia dengan lembaga teknis terkait, perlu dilakukan pemetaan urusan penyelenggaraan pemerintahan;
bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip masih terdapat kekurangan dan belum dapat mengakomodir seluruh urusan penyelenggaraan pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2018
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017
Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua