Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018

Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan: 27 April 2018
Jenis: Peraturan Kejaksaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
  2. Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pakaian dinas merupakan salah satu identitas untuk menunjukkan eksistensi kelembagaan dan sebagai wujud kesatuan dalam upaya meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai di lingkungan Kejaksaan;

  2. bahwa untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas, perlu diatur dengan jelas mengenai gambar, bentuk, warna, dan kelengkapannya;

  3. bahwa Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-429/A/JA/08/2002 tentang Pakaian Dinas Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-078/A/JA/08/2007 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-429/A/JA/08/2002 tentang Pakaian Dinas Kejaksaan Republik Indonesia belum sepenuhnya dapat menampung perkembangan kebutuhan lembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024


Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional