Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2022

Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Kejaksaan atau Pihak yang Berkontribusi Besar untuk Kemajuan Penegakan Hukum


Ditetapkan: 5 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Kejaksaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Kejaksaan atau Pihak yang Berkontribusi Besar untuk Kemajuan Penegakan Hukum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Hortikultura


Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil


Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial


Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian