Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2021

Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan: 6 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Kejaksaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum yang didukung sistem pengelolaan data dan informasi intelijen Kejaksaan Republik Indonesia yang terintegrasi;

  2. bahwa sistem pengelolaan data dan informasi intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a diselenggarakan melalui optimalisasi penggunaan bank data intelijen berbasis teknologi informasi, penyediaan standar prosedur operasional dan penguatan kompetensi sumber daya manusia yang andal dan profesional, serta ketersediaan anggaran yang memadai;

  3. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-025/A/JA/06/2009 tentang Pembentukan Bank Data Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah


Pemusatan Dan Pengelolaan Basis Data Pengadaan Barang/Jasa Pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur