Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020

Penanganan Laporan dan Pelindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan: 10 Februari 2020
Jenis: Peraturan Kejaksaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Sosial


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor


Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara