Peraturan Kejaksaan Nomor 20 Tahun 2020

Majelis Kehormatan Jaksa


Ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1249

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, dan kode etik jaksa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian telah ditetapkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-029/A/JA/05/2011 tentang Majelis Kehormatan Jaksa;

  2. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-029/A/JA/05/2011 tentang Majelis Kehormatan Jaksa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Majelis Kehormatan Jaksa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tindakan Tanggap Darurat dan Pengendalian Penyakit Ikan


Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik


Perubahan Ketiga Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka


Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Lombok


Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi