Peraturan Kejaksaan Nomor 20 Tahun 2020

Majelis Kehormatan Jaksa


Ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1249

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, dan kode etik jaksa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian telah ditetapkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-029/A/JA/05/2011 tentang Majelis Kehormatan Jaksa;

  2. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-029/A/JA/05/2011 tentang Majelis Kehormatan Jaksa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Majelis Kehormatan Jaksa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan


Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional


Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah


Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah