Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 54 Tahun 2021
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangku tan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api.
bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api telah disepakati melalui Konvensi Nasional pada 25 November 2020 di Jakarta.
bahwa sesuai surat Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Nomor SM.001/2/2/20 PPSDMPD-2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal permohonan penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangku tan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019
Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1529 Tahun 2022
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2014
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2020
Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grissik ke PUSRI