Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2019
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1572
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07 /2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman terkait tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, perlu mengubah Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup


Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan


Standar Layanan Informasi Publik


Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum